Sumbawa, PSnews – Sat
Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan pelaku curanmor Adi
Saputra, warga Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara dan penadah hasil
curanmor Burhanuddin, Warga Desa Jotang, Kecamatan Empang. Keduanya
nyaris dihakimi massa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Erwan Yudha Perkasa, SH., yang dikonfirmasi, Jum’at (18/07/2014), memaparkan, bahwa penangkapan pelaku dan penadah ini atas laporan Nurdin, warga Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir. Nurdin melaporkan bahwa sepeda motor jenis Supra X dengan nomor polisi EA 5359 D miliknya telah dicuri pada Kamis (17/6) lalu, di kawasan persawahan Desa Berare.
Karena sudah ketahuan, akhirnya
tersangka Adi menyerahkan diri ke rumah Kepala Dusun Berare kemarin,
sekitar pukul 14.00 Wita. Sebab, ada seorang saksi yang merupakan warga
dusun setempat yang melihat tersangka ketika menjalankan aksinya.
‘’Karena takut dihakimi massa, tersangka akhirnya mengaku pada kepala
dusun setempat,” ujar Erwan, akrab perwira ini disapa.
Warga yang mengetahui hal ini,
kemudian memadati rumah kepala dusun setempat. Mereka hendak menghakimi
tersangka. Mengetahui hal ini, Tim Buser dan Dalmas Polres Sumbawa serta
Sat Brimob kemudian meluncur ke lokasi untuk mengevakuasi tersangka.
Awalnya, warga enggan menyerahkan tersangka kepada polisi. Kemudian, perwakilan warga dan polisi melakukan komunikasi.
Akhirnya, warga setuju untuk melepas tersangka dan dievakuasi ke Polres
Sumbawa. Dengan catatan, sepeda motor milik korban harus dikembalikan
kepada pemiliknya.
Kemudian tersangka mengaku bahwa
kendaraan tersebut telah dioper ke Burhanuddin dan berada di Desa
Jotang. Polisi kemudian meluncur ke rumah yang bersangkutan dan langsung
mengamankan Burhanuddin beserta barang bukti. Akhirnya, warga baru
melepas tersangka untuk dievakuasi ke Polres Sumbawa. Kini kedua
tersangka telah ditahan di dalam jeruji besi Polres Sumbawa.
0 Response to "Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Massa"
Posting Komentar