Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Massa

Kasat Reskrim Polres Sumbawa 
Sumbawa, PSnewsSat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan pelaku curanmor Adi Saputra, warga Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara dan penadah hasil curanmor Burhanuddin, Warga Desa Jotang, Kecamatan Empang. Keduanya nyaris dihakimi massa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Erwan Yudha Perkasa, SH., yang dikonfirmasi, Jum’at (18/07/2014), memaparkan, bahwa penangkapan pelaku dan penadah ini atas laporan Nurdin, warga Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir. Nurdin melaporkan bahwa sepeda motor jenis Supra X dengan nomor polisi EA 5359 D miliknya telah dicuri pada Kamis (17/6) lalu, di kawasan persawahan Desa Berare.
 
Karena sudah ketahuan, akhirnya tersangka Adi menyerahkan diri ke rumah Kepala Dusun Berare kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita. Sebab, ada seorang saksi yang merupakan warga dusun setempat yang melihat tersangka ketika menjalankan aksinya. ‘’Karena takut dihakimi massa, tersangka akhirnya mengaku pada kepala dusun setempat,” ujar Erwan, akrab perwira ini disapa.

Warga yang mengetahui hal ini, kemudian memadati rumah kepala dusun setempat. Mereka hendak menghakimi tersangka. Mengetahui hal ini, Tim Buser dan Dalmas Polres Sumbawa serta Sat Brimob kemudian meluncur ke lokasi untuk mengevakuasi tersangka.

Awalnya, warga enggan menyerahkan tersangka kepada polisi. Kemudian, perwakilan warga dan polisi melakukan komunikasi. Akhirnya, warga setuju untuk melepas tersangka dan dievakuasi ke Polres Sumbawa. Dengan catatan, sepeda motor milik korban harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Kemudian tersangka mengaku bahwa kendaraan tersebut telah dioper ke Burhanuddin dan berada di Desa Jotang. Polisi kemudian meluncur ke rumah yang bersangkutan dan langsung mengamankan Burhanuddin beserta barang bukti. Akhirnya, warga baru melepas tersangka untuk dievakuasi ke Polres Sumbawa. Kini kedua tersangka telah ditahan di dalam jeruji besi Polres Sumbawa.

0 Response to "Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Massa"

Posting Komentar